Sedekah memang sunnah. Namun, dalam keadaan tertentu hukumnya bisa berubah menjadi wajib, bahkan haram.
Tiga kemungkinan hukum
Para fuqaha sepakat bahwa hukum asal sedekah adalah sunnah: berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa apabila ditinggalkan. Hukum ini bisa bergeser dalam dua keadaan.
- Menjadi wajib, misalnya ketika kita berjumpa orang yang kelaparan atau dalam keadaan kritis, sementara kita mampu menolongnya. Sedekah juga menjadi wajib bila seseorang telah bernazar.
- Menjadi haram, bila kita tahu betul bahwa pemberian itu akan dipakai untuk maksiat. Allah melarang tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan (QS Al-Mâ’idah, 5:2).
Urutan prioritas
Islam mengajarkan sedekah yang tertata, dimulai dari lingkaran terdekat:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Yas’alûnaka mâdzâ yunfiqûn, qul mâ anfaqtum min khairin falil-wâlidaini wal-aqrabîna wal-yatâmâ wal-masâkîni wabnis-sabîl.
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diberikan kepada kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.'” (QS Al-Baqarah, 2:215)
Rasulullah ﷺ bahkan menyebut nafkah untuk keluarga sebagai pengeluaran yang paling besar pahalanya dibanding dinar yang diberikan untuk jihad, memerdekakan budak, atau orang miskin (HR Muslim). Beliau juga bersabda bahwa sedekah kepada orang miskin bernilai satu, sedangkan kepada kerabat bernilai dua: pahala sedekah dan pahala silaturahim (HR At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Pelajaran praktis
Sebelum bersedekah ke tempat yang jauh, periksalah dulu lingkaran terdekat. Adakah orang tua, saudara, atau tetangga yang sedang kesulitan? Di sanalah biasanya pahala terbesar menunggu.
Referensi:
- Shahih Muslim, No. 995 (dari Abu Hurairah).
- Sunan At-Tirmidzi, No. 658 (dari Salman bin ‘Amir).
- Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah (terj.), bab Sedekah.





