Sejarah Zakat Profesi

Zakat profesi adalah masalah baru, tidak pernah ada dalam sepanjang sejarah Islam sejak masa Rasulullah SAW hingga tahun 60-an akhir pada abad ke-20 yang lalu, ketika mulai muncul gagasan zakat profesi ini. Penggagas zakat profesi adalah Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969. Namun nampaknya Yusuf Qaradhawi dalam hal ini mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya, yaitu Syeikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syeikh Abu Zahrah.

Kajian dan praktik zakat profesi mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun 90-an akhir dan awal tahun 2000-an. Khususnya setelah kitab Yusuf Qaradhawi tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Didin Hafidhuddin dengan judul Fikih Zakat yang terbit tahun 1999.

Sejak saat itu zakat profesi mulai banyak diterapkan oleh lembaga pengelola zakat di Indonesia, baik BAZ (badan amil zakat) milik pemerintah, baik BASDA atau BASNAZ, maupun LAZ (lembaga amil zakat) milik swasta, seperti PKPU, Dompet Dhuafa, dan sebagainya.

Berita sebelumyaPengertian Zakat Profesi
Berita berikutnyaHukum Zakat Profesi
Advertismentspot_img
Advertismentspot_img
Advertismentspot_img
Advertismentspot_img

Blog Terbaru

Memberi Pinjaman kepada Allah: Kisah Abu Dahdah

Allah Mahakaya, tidak butuh apa pun dari hamba-Nya. Lalu, mengapa Dia memakai kata "pinjaman" saat mengajak kita bersedekah? Ayat yang menggetarkan مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ...

Sebutir Benih, Tujuh Ratus Biji

Adakah investasi yang menjanjikan keuntungan 70.000 persen tanpa risiko rugi? Di dunia bisnis mustahil. Namun, Al-Quran menawarkannya lewat sebuah perumpamaan dari ladang. Perumpamaan dari ladang Allah...

Tangan di Atas Lebih Baik

Siapa yang lebih beruntung: yang memberi atau yang menerima? Sekilas yang menerima, karena ia mendapat sesuatu. Ternyata, jawabannya justru sebaliknya. Pesan yang lengkap Rasulullah ﷺ bersabda: الْيَدُ...