Sejarah Zakat Profesi

Zakat profesi adalah masalah baru, tidak pernah ada dalam sepanjang sejarah Islam sejak masa Rasulullah SAW hingga tahun 60-an akhir pada abad ke-20 yang lalu, ketika mulai muncul gagasan zakat profesi ini. Penggagas zakat profesi adalah Syeikh Yusuf Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969. Namun nampaknya Yusuf Qaradhawi dalam hal ini mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya, yaitu Syeikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syeikh Abu Zahrah.

Kajian dan praktik zakat profesi mulai marak di Indonesia kira-kira sejak tahun 90-an akhir dan awal tahun 2000-an. Khususnya setelah kitab Yusuf Qaradhawi tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Didin Hafidhuddin dengan judul Fikih Zakat yang terbit tahun 1999.

Sejak saat itu zakat profesi mulai banyak diterapkan oleh lembaga pengelola zakat di Indonesia, baik BAZ (badan amil zakat) milik pemerintah, baik BASDA atau BASNAZ, maupun LAZ (lembaga amil zakat) milik swasta, seperti PKPU, Dompet Dhuafa, dan sebagainya.

Berita sebelumyaPengertian Zakat Profesi
Berita berikutnyaHukum Zakat Profesi
Advertismentspot_img
Advertismentspot_img
Advertismentspot_img
Advertismentspot_img

Blog Terbaru

Memberi Itu Membahagiakan: Apa Kata Riset?

Jika diberi uang Rp100.000 dengan syarat harus dihabiskan hari ini, mana yang membuat lebih bahagia: membelanjakannya untuk diri sendiri atau untuk orang lain? Para...

Sedekah dan Ikhtiar Kesembuhan

Tujuh tahun seorang lelaki menderita luka di lututnya. Berbagai tabib sudah didatangi. Lalu seorang ulama memberinya resep yang tak terduga: galilah sumur. Resep dari Rasulullah Dalam...

Sedekah, Perisai dari Bala

Bayangkan seorang tawanan dengan tangan terikat, digiring untuk dieksekusi. Lalu ia menebus nyawanya dengan seluruh harta yang ia punya. Begitulah Nabi Yahya menggambarkan sedekah. Wasiat...