Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dan profesi swasta). (Yusuf Al-Qaradhawi,Fiqh az-Zakah, I/497; Wahbah az-Zuhaili,al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II/865; Ali as-Salus, Mausu’ah al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 522; Al-Yazid Ar-Radhi,Zakah Rawatib Al-Muwazhaffin, hal. 17)

Zakat profesi menurut para penggagasnya didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab. Misal profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya. (Didin Hafidhuddin, Panduan Praktis Tentang Zakat, Infaq, Sedekah, hal. 103;Zakat dalam Perekonomian Modern, hal. 95).

Menurut al-Qaradhawi nishab zakat profesi senilai 85 gram emas dan jumlah yang wajib dikeluarkan 2,5%. Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut dua cara:

– Pertama, zakat dibayar secara langsung dari penghasilan kotor, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Contoh: seseorang dengan penghasilan Rp 3.000.000 tiap bulannya. Maka dia wajib membayar zakat sebesar= 2,5% X 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan, atau Rp 900.000 per tahun jika dibayar tahunan.

– Kedua, zakat dibayar setelah dipotong kebutuhan pokok. Contoh: seseorang dengan penghasilan Rp 1.500.000,- dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulannya. Maka dia wajib membayar zakat sebesar = 2,5% X (1.500.000-1.000.000) = Rp 12.500 per bulan atau Rp 150.000,- per tahun. (id.wikipedia.org; Didin Hafidhuddin, ibid, hal. 104).

DAPA
DAPA Sahabat Anda dalam Berbagi

Selamat datang, di website kami. Silahkan Tinggalkan Pesan...

Advertismentspot_img
Advertismentspot_img
Advertismentspot_img
Advertismentspot_img

Blog Terbaru

Rumus Jitu Agar Terjaga Dari Musibah

Dahulu kala, penduduk Madinah hidup dan tidak tahu dari mana mereka mendapatkan jatah makanan. Ketika Ali bin Husain ra. meninggal dunia, mereka kehilangan apa...

Pesan Nasehat di Balik Musibah

Semua musibah yang terjadi di alam ini, berupa gempa dan musibah lainnya yang menimbulkan bahaya bagi para hamba serta menimbulkan berbagai macam penderitaan, itu...

Awali Sedekahmu dengan Ibadah

Tidak ada yang meragukan fadhilah sedekah. Namun, ada satu momen di mana sedekah kita akan lebih cepat diterima Allah lagi dahsyat efeknya. Apakah itu? Awali...

SUDAHKAH ANDA SEDEKAH HARI INI?

"Sedekah rahasia (tersembunyi) itu memadamkan amarah Ilahi"
(HR Thabrani dan Ibnu Asakir)
Nanti Saja
close-link
%d blogger menyukai ini: