Jumhur ulama menghukumi kurban sebagai ibadah sunnah mu’akadah. Dan, ada dua jenis kesunahan dalam ibadah kurban, yaitu sunnah kifayah an sunnah ‘ainiyah.
Berkurban satu kambing untuk satu keluarga termasuk sunnah kifayah. Artinya, berkurban seekor kambing telah mencukupi satu keluarga. Dengan kurban tersebut, kesunnahan kurban tidak lagi dituntutkan atas anggota keluarga yang lain.
Terkait hal ini, Imam An-Nawawi mengatakan:
“Seekor kambing tidak bisa digunakan untuk kurban kecuali dari satu orang saja. Akan tetapi, jika salah satu anggota keluarganya ada yang berkurban, efek syiar dan kesunnahannya berlaku pula untuk seluruh anggota keluarga.
Demikian makna riwayat sabda Nabi ﷺ ketika beliau berkurban dua ekor kambing, ‘Ya Allah terimalah dari Muhammad dan keluarganya’.” (Raudhah Ath-Thalibin, 3:198)
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan pula:
“Kemudian jika keluarga berjumlah banyak, hukumnya sunnah kifayah, yaitu mencukupi satu orang berkurban dari mereka. Hal ini sebagaimana telah shahih dari Abu Ayyub Al-Anshari ra. bahwa, ‘Dahulu kami berqurban dengan satu kambing atas nama dirinya dan keluarganya’.
Adapun sunnah ainiyah (atau sunnah yang be
Semoga informasi ini bermanfaat ya
Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran?
HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144
Informasi Program Kunjungi Situs Resmi Kami :
www.dompetamal.com
www.blog.dompetamal.com no
www.news.dompetamal.com
www.tasdiqulquran.or.id