TUNAIKAN ZAKAT FITRAH
Zakat fithri adalah sedekah yang wajib untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji.
1) Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Ada dua pendapat; Pertama, Pendapat Jumhur Ulama (Empat Madzhab) dibagikan kepada seluruh mustahiq zakat dari delapan (asnaf) – surah At-taubah : 60.
Kedua, khusus kepada kaum miskin saja. Ini pendapat sebagian ulama, seperti Ibnul Qayyim.
Pendapat yang rajih (kuat), yaitu pendapat jumhur. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 2/387).
2) Orang Yang Menanggung Zakat Fitrah
Kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.[11]
Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.[12]
[11] Mughnil Muhtaj, 1/595.
[12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59.
3) Zakat Hanya untuk Kaum Muslim
Zakat fitrah ataupun zakat mal hanya boleh dibagikan kepada muslim saja. Tidak boleh dibagikan kepada non muslim (kafir). (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 2/883).
Muadz bin Jabal RA yang diutus oleh Nabi SAW ke Yaman :
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
“…Maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta-harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya mereka [di kalangan muslim] dan dibagikan kepada orang-orang fakir mereka [di kalangan muslim].” (HR Bukhari, no 1308; Muslim, no 27)
4) Zakat Fitrah dalam bentuk Makanan Pokok
Zakat fitrah berupa makanan pokok dengan takaran satu sha’ (sekitar 2,5 kg). Demikian menurut jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. (AlMudawwanah alKubra, 1/392; AlMajmu’, 6/112; AlMughni, 7/295).
5) Batas Waktu Menyalurkan Zakat Fitrah kepada Mustahik dengan waktu tertentu :
a.) Waktu mubah, yaitu Awal bulan Ramadhan sampai hari Akhir Ramadhan.
b.) Waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
c.) Waktu sunah, yaitu sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri.
d.) Waktu makruh, yaitu sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
e.) Waktu haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Dalam kitab Tausyih Ala Ibni Abil Qasim, Syaikh al-Nawawi al-Jawi
NB : Bagi para pengurus zakat ada batas waktu yang telah ditentukan untuk menerima dana zakat agar zakat dapat disalurkan sebelum waktu yang diharamkan
#Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran
📲#Daftar via WhatsApp
🔗https://bit.ly/Member-TN
📲#Gabung via Telegram
🔗https://t.me/TN_TASQ
Semoga informasi ini bermanfaat.