Sudah bertahun tahun belum mengeluarkan zakat maal, apa masih ada qadha zakat?
Zakat yang belum dibayar tetap dibayar?
*Disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily:*
1). Jika seorang muslim sudah terpenuhi kewajiban membayar zakat, dan itu sudah berlalu beberapa tahun, maka tahun-tahun sebelumnya tetap dihitung untuk dikeluarkan zakat, terserah ketika itu ia ketahui ilmunya ataukah tidak, terserah pula ia berada di negeri kafir ataukah di negeri muslim.
2). Jika ada kewajiban zakat, dan ia mampu menunaikannya, kemudian meninggal dunia sebelum membayarkan zakat tadi, maka kewajiban zakat tidaklah gugur karena kematian, ia tetap masih harus mengeluarkannya.
Penunaian zakat tersebut ditunaikan dari harta peninggalannya karena zakat tersebut adalah hak harta yang harus ditunaikan ketika hidup.
Sebagaimana utang pada yang lain tidaklah gugur karena kematian.
Dan ia masih disebut berdosa karena menunda menunaikan zakat. Jika ada utang zakat bersamaan dengan itu ada pula utang kepada yang lain,
sedangkan harta tidak cukup untuk melunasi semuanya, maka didahulukan menunaikan zakat dari utang kepada Allah lebih berhak ditunaikan.
Karena diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
“Utang pada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”(HR. Bukhari, no. 1953 dan Muslim, no. 1148)
Referensi:
Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qalam.
Bersihkan harta kita dengan tunaikan Zakat,
An. Yayasan Tasdiqul Quran, Cab. Setyabudi Bandung
ZAKAT
– BSI : 723.444.5558
📲 Konsultasi Zakat : wa.me/6282130300121
Informasi Program Kunjungi Situs Resmi Kami :
www.dompetamal.com
www.blog.dompetamal.com
www.news.dompetamal.com
www.tasdiqulquran.or.id