Pemberian zakat tidak boleh didasarkan pada rasa “kasihan”. Hanya karena melihat pengemis di jalanan kita merasa kasihan dan memberikan sebagian dari dana zakat kita kepadanya. Hal semacam ini tidak diperbolehkan dalam hal zakat.
Mengapa? Sebab zakat khusus sifatnya dan ada aturannya. Terkait harta yang dikeluarkan, kapan waktunya dan siapa yang berhak menerimanya, semua telah ditentukan aturannya dengan detail.
Maka, agar dana zakat bisa sampai kepada pihak yang benar-benar berhak menerimanya, kita pun memerlukan pengurus zakat (amil zakat). Dengan kehadiran pengurus-lah, dana zakat bisa dikumpulkan dengan baik, dikelola dengan benar dan didistribusikan secara cepat dan tepat.
Semoga informasi ini bermanfaat ya
#Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran
📲#Daftar via WhatsApp
🔗
📲#Gabung via Telegram
🔗 t.me/TN_TASQ
📌 Informasi Program dan Link Media Sosial… www.tasdiqulquran.or.id/social-media/
Untuk Informasi Lengkap Situs Resmi Kami di :
www.dompetamal.com
www.news.dompetamal.com
www.tasdiqulquran.or.id
———————-#zakat #wakaf #donasi #sedekah #berbagi #muslim #kajianislam #tausiyahislam #dakwah #kajian #bandung #alquran #tauhid #islam #tasdiqulquran #quotesdapa #pesantren #kajianislam #zakatoptimal #buatmerekatersenyum #wakafpesantren #wakafquran #kajianonline #wakafmesjid #amaljariyah #hafalquran #instagram #tausiyahku #bersyukur