Zakat adalah ibadah mahdhah yang terikat dengan aturan-aturan syar’i. Agama telah memberikan aturan yang jelas lagi terperinci terkait zakat, mulai dari syarat orang yang berzakat, waktu penunaian zakat, jenis harta yang dizakati, sampai dengan orang-orang yang berhak menerima zakat.
Maka, terkait para penerima zakat, Al-Quran menyebutkan, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang yang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah, 9:60)
Berdasarkan ayat ini, dan penafsiran para ulama, orang-orang yang berhak mendapatkan nafkah, semisal kedua orangtua, anak dan istri tidak termasuk orang yang boleh menerima zakat.
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy menuliskan, “Seorang Muslim tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang-orang yang wajib dia nafkahi. Termasuk di dalamnya adalah kedua orangtua, anak dan keturunannya ke bawah, dan istri. Sesungguhnya, mereka adalah orang-orang yang wajib dia nafkahi ketika mereka membutuhkan nafkah.” (Minhajul Muslim)
#Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran,
📲HUBUNGI CHAT : 0812.2367.9144
📌 Informasi Link Program dan Media Sosial
📲 www.tasdiqulquran.or.id/social-media
Untuk Informasi Lengkap Situs Resmi Kami di :
www.dompetamal.com
www.news.dompetamal.com
www.tasdiqulquran.or.id
#sesamamuslim #beriman #quranquotes #quranic #quranverses #quranverse #wakaf #wonderfulindonesia #INDONESIABISA #berbagisemangat #islamituindah #dapa #dompetamal #pecintaquran #cintaquran #pahala #mushafquran #bandung #surabaya #jakarta #infojabar #sesamamuslim #berbagi #wakafquran #santripenghafalquran #tahfidzquran #viral #sedekah #sebutirkurma #jauhinerakadengansedekah