Zakat pertanian merupakan bagian dari sistem perzakatan dalam Islam, yang diberikan atas hasil panen dari lahan pertanian. Untuk menghitung zakat pertanian, sifatnya bervariasi berdasarkan jenis tanaman, sistem irigasi dan hasil panen.
Namun demikian, terdapat prinsip umum yang dapat diikuti dalam menghitung zakat pertanian, antara lain:
1. Mengetahui jenis tanaman dan hasil panen. Identifikasi jenis tanaman yang ditanam dan hasil panen yang diperoleh, karena tiap jenis tanaman memiliki aturan perhitungan yang berbeda.
2. Mengetahui jenis irigasi. Tentukan apakah lahan pertanian menggunakan irigasi alami atau irigasi buatan, karena aturan perhitungan zakatnya berbeda untuk kedua jenis irigasi ini.
3. Menghitung jumlah hasil panen. Timbang jumlah hasil panen dalam bentuk berat (biasanya dalam kilogram).
4. Menghitung ambang batas (nisab). Tentukan apakah hasil panen telah mencapai ambang batas (nisab) yang ditetapkan atau belum. Ambang batas ini berbeda untuk irigasi alami dan irigasi buatan serta jenis tanaman pertaniannya.
5. Menghitung jumlah zakat. Setelah mengetahui jumlah hasil panen dan ambang batas, hitunglah zakat pertanian yang harus dikeluarkan.
Sumber: https://baznas.go.id/
Semoga informasi ini bermanfaat ya
Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran?
HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144
Informasi Program Kunjungi Situs Resmi Kami :
www.dompetamal.com
www.blog.dompetamal.com no
www.news.dompetamal.com
www.tasdiqulquran.or.id