Zakat pertanian adalah jenis zakat yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah ﷺ. Terkait zakat pertanian, ada sejumlah aturan yang telah ditetapkan, antara lain:
1. Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq = 653 kg beras.
2. Kadarnya adalah 5% jika menggunakan irigasi (pengairan yang mengeluarkan biaya) atau 10% dengan pengairan alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya.
3. Zakat dikeluarkan saat panen (tidak perlu menunggu satu tahun).
Bagaimana cara menghitungnya? Kita ambil satu contoh.
Bapak A memiliki sawah seluas 2 Ha yang dia tanami padi. Selama pemeliharaan, Bapak A mengeluarkan biaya sebesar Rp5.000.000. Ketika panen hasilnya sebanyak 10 ton beras. Berapakah zakat hasil tani yang harus dikeluarkannya?
Jawab:
Ketentuan zakat hasil pertanian:
1. Nisab 653 kg beras
2. Tarifnya 5%
3. Waktunya adalah saat panen
Dengan demikian, zakat yang harus dikeluarkan Bapak A adalah sebagai berikut:
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nisab) 10.000 x 5% = 500 kg
Jika dirupiahkan;
Jika harga jual beras adalah Rp10.000, maka 10.000 kg x Rp10.000 = Rp100.000.000
100.000.000 x 5% = Rp5.000.000.
Maka, zakatnya adalah 500 kg beras atau setara dengan Rp5.000.000
Sumber:
10 Menit Paham Zakat, karya Dr. Oni Sahroni, MA. dkk.
Semoga informasi ini bermanfaat ya
Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran?
HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144
Informasi Program Kunjungi Situs Resmi Kami :
www.dompetamal.com
www.blog.dompetamal.com no
www.tasdiqulquran.or.id