Zakat adalah ibadah mahdhah yang terikat dengan aturan-aturan syar’i. Agama telah memberikan aturan yang jelas lagi terperinci terkait zakat, mulai dari syarat orang yang berzakat, waktu penunaian zakat, jenis harta yang dizakati, sampai dengan orang-orang yang berhak menerima zakat.
Maka, terkait para penerima zakat, Al-Quran menyebutkan, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang yang berutang untuk jalan Allah dan orang yang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS At-Taubah, 9:60)
Berdasarkan ayat ini, dan penafsiran para ulama, orang-orang yang berhak mendapatkan nafkah, semisal kedua orangtua, anak dan istri tidak termasuk orang yang boleh menerima zakat.
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy menuliskan, “Seorang Muslim tidak boleh memberikan zakatnya kepada orang-orang yang wajib dia nafkahi. Termasuk di dalamnya adalah kedua orangtua, anak dan keturunannya ke bawah, dan istri. Sesungguhnya, mereka adalah orang-orang yang wajib dia nafkahi ketika mereka membutuhkan nafkah.” (Minhajul Muslim)
Semoga informasi ini bermanfaat ya
#Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran
📲#Daftar via WhatsApp
🔗
📲#Gabung via Telegram
🔗 t.me/TN_TASQ
📌 Informasi Program dan Link Media Sosial… www.tasdiqulquran.or.id/social-media/
Untuk Informasi Lengkap Situs Resmi Kami di :
www.dompetamal.com
www.news.dompetamal.com
www.tasdiqulquran.or.id
———————-#zakat #wakaf #donasi #sedekah #berbagi #muslim #kajianislam #tausiyahislam #dakwah #kajian #bandung #alquran #tauhid #islam #tasdiqulquran #quotesdapa #pesantren #kajianislam #zakatoptimal #buatmerekatersenyum #wakafpesantren #wakafquran #kajianonline #wakafmesjid #amaljariyah #hafalquran #instagram #tausiyahku #bersyukur