Menginfakkan harta di jalan Allah: sepertiga, setengah, atau lebih (dari harta yang dimiliki) adalah perbuatan mulia. Namun, ada kondisi di mana hal tersebut menjadi terlarang menurut kesepakatan para ulama.
Kapankah itu?
Larangan ini hadir manakala seseorang mewasiatkan untuk menginfakkan lebih dari sepertiga hartanya, di luar utang, saat dia sakit keras (menjelang wafat). Larangan ini dihadirkan demi menjaga hak ahli waris yang ditinggalkan.
Sa’ad bin Abi Waqqash ra. berkata:
“Rasulullah saw. menengokku pada tahun Haji Wada karena aku sakit keras. Lalu aku bertanya, ‘Aku tengah sakit keras sementara aku memiliki harta dan yang mewarisinya hanya seorang anak perempuanku. Bolehkah apabila diriku menyedekahkan dua pertiga dari hartaku?’ Rasulullah saw. menjawab, ‘Jangan.’
‘Bagaimana kalau separuhnya?’ Nabi saw. kembali bersabda, ‘Jangan!’
Beliau lalu bersabda, ‘Sepertiga dan sepertiga besar (atau Nabi saw. bersabda) banyak. Sesungguhnya, jika engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada meninggalkan mereka sebagai beban orang lain’.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Semoga informasi ini bermanfaat ya
Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran?
HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144
Informasi Program Kunjungi Situs Resmi Kami :
www.dompetamal.com
www.blog.dompetamal.com
www.news.dompetamal.com
www.tasdiqulquran.or.id