Terkait zakat profesi, terdapat sejumlah kemungkinan dalam menentukan nishab kadar dan waktu penunaiannya. Dan, hal ini sangat tergantung pada qiyas (analogi) yang dilakukan.
Maka, zakat profesi apabila dianalogikan kepada zakat perdagangan, nishab, kadar dan waktu mengeluarkannya sama dengan zakat perdagangan dan sama punya dengan zakat emas dan perak. Nishabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2.5 persen dan waktu mengeluarkannya setahun sekali.
Bagaimana jika diqiyaskan pada zakat pertanian? Pada zakat pertanian, nishabnya adalah senilai 535 kg padi atau gandum, kadar zakatnya adalah 5 persen dan dikeluarkan setiap kali panen (atau dalam hal ini saat mendapatkan gaji atau penghasilan), misalnya sebulan sekali.
Ambil contoh, jika si A mendapatkan penghasilan Rp5.000.000 perbulan dan kebutuhan pokok perbulannya adalah Rp3.000.000. Maka, kewajiban zakat si A adalah 5 % x 12 zakat x 2.000.000. Atau, sebesar Rp1.200.000 pertahun / Rp100.000 perbulan.
(Disarikan dari Buku Agar Harta Berkah dan Bertambah, Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin)
Semoga informasi ini bermanfaat ya
Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran?
HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144
Untuk Informasi Lengkap Kunjungi Situs Resmi Kami di :
www.dompetamal.com
www.blog.dompetamal.com
www.news.dompetamal.com
www.tasdiqulquran.or.id
____________________________
#zakat #wakaf #donasi #sedekah #berbagi #muslim #kajianislam #tausiyahislam #dakwah #kajian #bandung #alquran #tauhid #islam #tasdiqulquran #quotesdapa #pesantren #kajianislam #zakatoptimal #buatmerekatersenyum #wakafpesantren #wakafquran #kajianonline #wakafmesjid #amaljariyah #hafalquran #instagram #tausiyahku #bersyukur