Ini Dia! Enam Kriteria dari Harta yang Wajib Dizakati

Tidak setiap harta wajib dizakati. Ada syarat dan ketentuan khusus yang menjadikan seseorang wajib mengeluarkan zakat dari hartanya. Apa sajakah itu?

Pertama, kepemilikan penuh. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dimiliki secara penuh. Dalam sejumlah ayat Al-Quran, Allah Ta’ala mengistilahkan dengan sebutan “harta mereka” atau “harta kamu”, semisal dalam surat Al-Ma’ârij, 70:24-5 dan At-Taubah, 9:103.

Kedua, harta yang berkembang. Yaitu, (menurut Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi) harta yang senantiasa bertambah, baik secara konkret (semisal ternak) maupun tidak konkret (semisal uang yang diinvestasikan).

Ketiga, telah mencapai nishab. Nishab artinya batasan antara apakah harta itu wajib dizakati atau tidak. Jika harta telah mencapai nishab, harta itu wajib dizakati. Jika belum, harta itu tidak wajib dizakati.

Keempat, lebih dari kebutuhan (QS Al-Baqarah, 2:219). Artinya, apabila harta seorang Muslim telah mencukupi kebutuhan pokoknya secara umum, semisal untuk makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kesehatan atau pendidikan, maka dia terkena wajib zakat.

Kelima, bebas dari hutang. Yang dimaksud utang di sini adalah utang atas harta untuk pemenuhan kebutuhan primer yang telah jatuh tempo. Apabila utang ini bukan merupakan utang yang jatuh tempo, seseorang tidak terlepas dari kewajiban untuk berzakat.

Keenam, mencapai haul. Yaitu, kepemilikan terhadap kekayaan wajib zakat selama satu tahun, khususnya untuk barang yang dapat dimasukan ke dalam “zakat modal” seperti ternak, uang, atau barang dagangan.

Adapun hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), atau

Semoga informasi ini bermanfaat ya

Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran?

HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144

Informasi Program Kunjungi Situs Resmi Kami :
www.dompetamal.com
www.blog.dompetamal.com no
www.news.dompetamal.com
www.tasdiqulquran.or.id

DAPAhttps://dompetamal.com
Dompet Amal Pecinta Al-Qur’an adalah sebuah Lembaga Filantropi islam yang menghimpun dan mendistribusikan dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Guna membangun kelompok masyarakat yang unggul dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan kesehatan melalui program Sahabat Dhuafa, Sahabat Dai, Sahabat Guru, Sahabat Petani, Sahabat Yatim Dhuafa, Sahabat Jompo, Sahabat Santri, Sahabat Pelajar dan Sahabat Difabel. Perjalanan dakwah dan syiar agama islam sejak pertama kali tahun 2015, kami telah menerima dan membagikan titipan wakaf Al-Qur’an dari para jamaah kepada pihak-pihak yang layak menerimanya, terutama pesantren, madrasah, sekolah umum, dan majelis ta’lim. Alhamdulillah ada tahun 2017 pada bulan Desember telah tersebar IQro sebanyak 3218 buku dan Mushaf Al-Qur’an sebanyak 18.204 eksemplar meliputi ; Al-Qur’an dengan terjemah, Al-Qur’an terjemah perkata dalam berbagai ukuran dan Mushaf Full Bahasa Arab, sedangkan pada tahun 2018 bulan desember tersebar Al-Qur'an sebanyak 7.225 eks dan Iqro sebanyak 150 buku. Kemudian pada tahun 2019 tersebar Al-Qur'an sebanyak 7.325 eks dan iqro sebanyak 327 buku. Alhamdulillah dari tahun 2017 hingga tahun 2022 telah tersebar 43.273 yang terdiri dari Al-Qur'an dan buku IQRO ke wilayah pulau jawa diantaranya daerah Jawa Barat, Gresik Jawa timur, Jabodetabek, Pekanbaru Riau, Aceh, Lampung, Banten, Palu, Papua, Banjarmasin, Pontianak, NTT, Bangka Belitung, Lombok, Ambon, dan Bali. Barang yang diwakafkan disalurkan hampir sebanyak 530 lembaga diantaranya ke pesantren, majelis ta'lim, madrasah, TPA dan sekolah umum. “VISI” : “Menjadi Lembaga Amil Penebar Beasiswa Terpercaya dan Terbesar di indonesia untuk membangun Generasi yang Unggul” "MISI" : •Mengelola manajemen zakat, infak, sedekah dan wakaf yang sesuai prinsip syariah dan peraturan negara •Mengembangkan program Dakwah dan Sosial untuk Ummat •Memberdayakan Mustahik dalam bidang Ekonomi •Membangun generasi beasiswayang Unggul MOTTO : "Sahabat Anda dalam Berbagi"

Selamat datang, di website kami. Silahkan Tinggalkan Pesan...

Advertismentspot_img
Advertismentspot_img
Advertismentspot_img
Advertismentspot_img

Blog Terbaru

Body Shaming No! Giving Something, Yes!

  Hati-hati dari mengejak kekurangan fisik orang lain (body shaming)! Mengapa? Hal ini termasuk perbuatan yang dibenci oleh Nabi ﷺ. Beliau pernah menegur sejumlah sahabat yang...

Jangan Salah, Zakat Hukumnya Wajib Seperti Shalat Lho

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak mau berzakat. Karena, baik shalat maupun zakat hukumnya sama-sama wajib. Bahkan, di dalam Al-Quran, perintah shalat disandingkan...

Sudahkah Kita Berbagi Kebahagiaan Hari Ini?

Berbagi makanan dengan teman, menghadiahkan pakaian layak pakai kepada orang lain, menjenguk orang sakit dan menghiburnya. Termasuk pula membantu menunjukan jalan dan mengangkut barang bawaan...

SUDAHKAH ANDA SEDEKAH HARI INI?

"Sedekah rahasia (tersembunyi) itu memadamkan amarah Ilahi"
(HR Thabrani dan Ibnu Asakir)
Nanti Saja
close-link