Tidak setiap harta wajib dizakati. Ada syarat dan ketentuan khusus yang menjadikan seseorang wajib mengeluarkan zakat dari hartanya. Apa sajakah itu?
Pertama, kepemilikan penuh. Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dimiliki secara penuh. Dalam sejumlah ayat Al-Quran, Allah Ta’ala mengistilahkan dengan sebutan “harta mereka” atau “harta kamu”, semisal dalam surat Al-Ma’ârij, 70:24-5 dan At-Taubah, 9:103.
Kedua, harta yang berkembang. Yaitu, (menurut Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi) harta yang senantiasa bertambah, baik secara konkret (semisal ternak) maupun tidak konkret (semisal uang yang diinvestasikan).
Ketiga, telah mencapai nishab. Nishab artinya batasan antara apakah harta itu wajib dizakati atau tidak. Jika harta telah mencapai nishab, harta itu wajib dizakati. Jika belum, harta itu tidak wajib dizakati.
Keempat, lebih dari kebutuhan (QS Al-Baqarah, 2:219). Artinya, apabila harta seorang Muslim telah mencukupi kebutuhan pokoknya secara umum, semisal untuk makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kesehatan atau pendidikan, maka dia terkena wajib zakat.
Kelima, bebas dari hutang. Yang dimaksud utang di sini adalah utang atas harta untuk pemenuhan kebutuhan primer yang telah jatuh tempo. Apabila utang ini bukan merupakan utang yang jatuh tempo, seseorang tidak terlepas dari kewajiban untuk berzakat.
Keenam, mencapai haul. Yaitu, kepemilikan terhadap kekayaan wajib zakat selama satu tahun, khususnya untuk barang yang dapat dimasukan ke dalam “zakat modal” seperti ternak, uang, atau barang dagangan.
Adapun hasil pertanian, buah-buahan, madu, logam mulia (barang tambang), atau
Semoga informasi ini bermanfaat ya
Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran?
HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144
Informasi Program Kunjungi Situs Resmi Kami :
www.dompetamal.com
www.blog.dompetamal.com no
www.news.dompetamal.com
www.tasdiqulquran.or.id