Bolehkah BerKurban untuk Orang yang sudah Meninggal

Ada khilafiyah mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal (al-tadh-hiyyah ‘an al-mayyit). Ada tiga pendapat.

Pertama, hukumnya boleh baik ada wasiat atau tidak dari orang yang sudah meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ahli hadis seperti Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi.

Kedua, hukumnya makruh. Ini pendapat ulama mazhab Maliki.

Ketiga, hukumnya tidak boleh, kecuali ada wasiat sebelumnya dari orang yang meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Syafi’i. (Hisamuddin Afanah, Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Udhhiyah, hlm. 158; M. Adib Kalkul, Ahkam Al-Udhhiyah wa Al-Aqiqah wa At-Tadzkiyah, hlm. 24; Nada Abu Ahmad, Al-Jami’ li Ahkam Al-Udhhiyah, hlm. 48).

Pendapat pertama berdalil antara lain dengan hadis Aisyah RA bahwa ketika Nabi SAW akan menyembelih qurban, beliau berdoa,”Bismillah, Ya Allah terimalah [qurban] dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” (HR Muslim no 3637, Abu Dawud no 2410, Ahmad no 23351). Hadis ini menunjukkan Nabi SAW berqurban untuk orang yang sudah meninggal. Sebab beliau telah berqurban untuk keluarga Muhammad dan umat Muhammad, padahal di antara mereka ada yang sudah meninggal. (Hisamuddin Afanah, ibid., hlm. 161).

Pendapat kedua beralasan tidak ada dalil dalam masalah ini, sehingga hukumnya makruh. (Hisamuddin Afanah, ibid., hlm. 164).

Sedang pendapat ketiga berdalil antara lain dengan firman Allah SWT (artinya),”Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” (QS An-Najm [53] : 39). Juga dengan hadis Hanasy RA bahwa ia melihat Ali bin Abi Thalib RA menyembelih dua ekor kambing, lalu Hanasy bertanya,”Apa ini?” Ali menjawab,”Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berwasiat kepadaku untuk berqurban untuknya, maka akupun menyembelih qurban untuk beliau.” (HR Abu Dawud no 2408, Tirmidzi no 1415).

Hadis ini menunjukkan bolehnya berqurban untuk orang yang sudah meninggal jika dia berwasiat. Jika tidak ada wasiat hukumnya tidak boleh. (Imam Nawawi, Al-Majmu’ 8/406; Nihayatul Muhtaj 27/231, Mughni Al-Muhtaj 18/148, Tuhfatul Muhtaj 41/170).

Pendapat yang rajih (kuat) menurut kami adalah pendapat pertama. Sebab lafazh “umat Muhammad” dalam hadis Aisyah RA adalah lafazh umum, sehingga mencakup semua umat Muhammad, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, baik yang meninggal berwasiat atau tidak. Imam Shan’ani berkata,”Hadis ini menunjukkan sahnya seorang mukallaf melakukan perbuatan taat untuk orang lain, meskipun tidak ada perintah atau wasiat dari orang lain itu.” (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 4/90).

Pendapat ketiga yang mensyaratkan wasiat, didasarkan pada mafhum mukhalafah (menarik pengertian implisit yang berlawanan dengan pengertian eksplisit). Artinya, jika Ali RA sah berqurban untuk Nabi SAW karena ada wasiat, maka kalau tidak ada wasiat hukumnya tidak sah. Mafhum mukhalafah ini tidak tepat, karena bertentangan dengan hadis Aisyah yang bermakna umum. Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,”Mafhum mukhalafah tidak diamalkan jika ada nash Al-Qur`an dan As-Sunnah yang membatalkannya.” (Taqiyuddin an-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, 3/200).
Kesimpulannya, boleh hukumnya menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, baik ada wasiat maupun tidak darinya.

Wallahu a’lam.

Berita sebelumyaKurban atau Aqiqah
Berita berikutnyaSyarat Hewan Kurban
Avatar photo
DAPAhttps://dompetamal.com
Dompet Amal Pecinta Al-Qur’an adalah sebuah Lembaga Filantropi islam yang menghimpun dan mendistribusikan dana zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ZISWAF). Guna membangun kelompok masyarakat yang unggul dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan kesehatan melalui program Sahabat Dhuafa, Sahabat Dai, Sahabat Guru, Sahabat Petani, Sahabat Yatim Dhuafa, Sahabat Jompo, Sahabat Santri, Sahabat Pelajar dan Sahabat Difabel. Perjalanan dakwah dan syiar agama islam sejak pertama kali tahun 2015, kami telah menerima dan membagikan titipan wakaf Al-Qur’an dari para jamaah kepada pihak-pihak yang layak menerimanya, terutama pesantren, madrasah, sekolah umum, dan majelis ta’lim. Alhamdulillah ada tahun 2017 pada bulan Desember telah tersebar IQro sebanyak 3218 buku dan Mushaf Al-Qur’an sebanyak 18.204 eksemplar meliputi ; Al-Qur’an dengan terjemah, Al-Qur’an terjemah perkata dalam berbagai ukuran dan Mushaf Full Bahasa Arab, sedangkan pada tahun 2018 bulan desember tersebar Al-Qur'an sebanyak 7.225 eks dan Iqro sebanyak 150 buku. Kemudian pada tahun 2019 tersebar Al-Qur'an sebanyak 7.325 eks dan iqro sebanyak 327 buku. Alhamdulillah dari tahun 2017 hingga tahun 2022 telah tersebar 43.273 yang terdiri dari Al-Qur'an dan buku IQRO ke wilayah pulau jawa diantaranya daerah Jawa Barat, Gresik Jawa timur, Jabodetabek, Pekanbaru Riau, Aceh, Lampung, Banten, Palu, Papua, Banjarmasin, Pontianak, NTT, Bangka Belitung, Lombok, Ambon, dan Bali. Barang yang diwakafkan disalurkan hampir sebanyak 530 lembaga diantaranya ke pesantren, majelis ta'lim, madrasah, TPA dan sekolah umum. “VISI” : “Menjadi Lembaga Amil Penebar Beasiswa Terpercaya dan Terbesar di indonesia untuk membangun Generasi yang Unggul” "MISI" : •Mengelola manajemen zakat, infak, sedekah dan wakaf yang sesuai prinsip syariah dan peraturan negara •Mengembangkan program Dakwah dan Sosial untuk Ummat •Memberdayakan Mustahik dalam bidang Ekonomi •Membangun generasi beasiswayang Unggul MOTTO : "Sahabat Anda dalam Berbagi"

Selamat datang, di website kami. Silahkan Tinggalkan Pesan...

Advertismentspot_img
Advertismentspot_img
Advertismentspot_img
Advertismentspot_img

Blog Terbaru

Body Shaming No! Giving Something, Yes!

  Hati-hati dari mengejak kekurangan fisik orang lain (body shaming)! Mengapa? Hal ini termasuk perbuatan yang dibenci oleh Nabi ﷺ. Beliau pernah menegur sejumlah sahabat yang...

Jangan Salah, Zakat Hukumnya Wajib Seperti Shalat Lho

Tidak ada shalat bagi orang yang tidak mau berzakat. Karena, baik shalat maupun zakat hukumnya sama-sama wajib. Bahkan, di dalam Al-Quran, perintah shalat disandingkan...

Sudahkah Kita Berbagi Kebahagiaan Hari Ini?

Berbagi makanan dengan teman, menghadiahkan pakaian layak pakai kepada orang lain, menjenguk orang sakit dan menghiburnya. Termasuk pula membantu menunjukan jalan dan mengangkut barang bawaan...

SUDAHKAH ANDA SEDEKAH HARI INI?

"Sedekah rahasia (tersembunyi) itu memadamkan amarah Ilahi"
(HR Thabrani dan Ibnu Asakir)
Nanti Saja
close-link