Rajab telah datang. Ini artinya bulan Ramadhan akan segera menyapa kita. Ini artinya, kita sudah harus bersiap diri menyambutnya: dengan memperbanyak ibadah: shalat, tilawah, sedekah, zikir, doa, termasuk istighfar di dalamnya.
Dan, satu yang pasti, jangan lupakan untuk menunaikan kewajiban yang belum terbayarkan, semisal hutang puasa tahun lalu yang belum diqadha atau dibayarkan fidyahnya.
Untuk puasa, selagi sehat dan tidak berhalangan, segera lakukan mumpung masih banyak waktu. Untuk fidyah, ada syarat dan ketentuan berlaku. Siapa termasuk:
(1) Orang tua yang sudah uzur, (2) orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, dan (3) ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter), dia dapat membayar fidyah.
Bagaimana hitungannya? Rumus sederhananya adalah:
1 hari tidak berpuasa = 1 porsi makan
29 hari tidak berpuasa = 29 porsi makan
Fidyah ini bisa dibayarkan dengan beras atau uang. Namun, bisa pula dengan makanan siap saji, yaitu nasi plus lauk pauknya yang dikemas dalam satu dus. Inilah cara yang paling praktis. Jika kita memiliki 29 hari hutang puasa, siapkanlah 29 bungkus makanan untuk dibagikan kepada fakir miskin.
Semoga informasi ini bermanfaat ya
Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran?
HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144
Informasi Program Kunjungi Situs Resmi Kami :
www.dompetamal.com
www.blog.dompetamal.com
www.news.dompetamal.com
www.tasdiqulquran.or.id