Tahukah Anda apa hukumnya berkurban saat Yaum An-Nahr atau hari penyembelihan yang jatuh setiap tanggal 10 Zulhijjah? Ternyata, hukumnya bukan hanya satu, akan tetapi bisa berbeda antara satu orang dengan orang lainnya.
*Pertama*, bagi Rasulullah ﷺ berkurban hukumnya wajib. Hal ini sebagaimana yang beliau sabdakan, “Diwajibkan atasku berkurban dan hal itu tidaklah wajib atas kalian.” (HR Ad-Daruquthni, dalam Al-Mughni)
Dalam hadits lain sebutkan pula bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Aku diperintahkan untuk berkurban dan hal itu adalah sunnah bagi kalian.” (HR At-Tirmidzi)
Tentu saja, dalam Al-Quran surat Al-Kautsar ayat 2, Allah Ta’ala menegaskan perintah berkurban kepada Rasulullah ﷺ. “Maka shalatlah untuk Rabbmu dan berkurbanlah.”
*Kedua*, adapun bagi kita sebagai umat Rasulullah ﷺ, jumhur ulama menyebutkan bahwa berkurban hukumnya sunnah mu’akkadah (sunnah yang kuat) atau sunnah yang pelaksanaannya sangat ditekankan. (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’, 8:383)
*Ketiga*, hukumnya menjadi wajib bagi orang yang bernazar.
Siapa orang mengucapkan nazar untuk berkurban, maka otomatis dia dihukumi telah bernazar. Karena kurbannya dihukumi nazar, maka yang bersangkutan tidak boleh memakan sedikit pun dari
Semoga informasi ini bermanfaat ya
Ingin berlangganan Tausiyah Harian dari Team Tasdiqul Quran?
HUBUNGI CHAT WA : 0812.2367.9144
Informasi Program Kunjungi Situs Resmi Kami :
www.dompetamal.com
www.blog.dompetamal.com no
www.news.dompetamal.com
www.tasdiqulquran.or.id